Sudah Mau Bebas, Ammar Zoni Malah Terseret Kasus Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan
- VIVA
Jakarta, VIVA – Harapan Ammar Zoni untuk bisa menghirup udara bebas di awal tahun 2026, tampaknya harus pupus. Aktor yang tengah menjalani hukuman kasus narkoba itu justru kembali terseret kasus baru — kali ini karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut kuasa hukumnya Jon Mathias, Ammar sebenarnya berpeluang mengajukan hak asimilasi pada Desember 2025 setelah menjalani lebih dari separuh masa tahanan. Namun, kenyataan berkata lain. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
“Karena inkrahnya kan baru satu bulan lebih, tapi Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” ujar Jon Mathias dalam wawancara pada September 2025 lalu.
Jon menjelaskan, status hukum Ammar baru dinyatakan berkekuatan tetap (inkrah) sekitar sebulan lalu atau Agustus 2025. Karena itu, pengajuan hak-hak sebagai narapidana baru bisa dilakukan setelah masa tertentu.
“Perhitungan kami sebenarnya dulu Ammar ini kalau mendapatkan hak-hak seperti remisi, seharusnya Desember sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa tahanan. Tapi ternyata baru bisa diajukan 25 Januari 2026,” tambahnya.
Namun belum sempat mengajukan asimilasi, nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam kasus baru.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu, 8 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap tersangka MAA alias AZ — yang tak lain adalah Ammar Zoni.
Dalam keterangan tersebut, Ammar disebut terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan menangkap beberapa tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.