Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang

Ahmad Dhani dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/putri dwi rahmadani

VIVA – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018,  ditunda hingga 2 Juli 2018 mendatang.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Sebab, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum itu, saksi yang dimaksud itu tidak dapat hadir karena alasan sakit.

Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, berharap pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan pasca Lebaran, pihak JPU bisa menghadirkan lebih dari satu saksi guna mengefektifkan jalannya proses persidangan.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

“Kita minta kalau bisa jangan cuma satu saksinya. Jadi kalau ada beberapa (saksi), kalau yang satu tidak bisa hadir kan sidang masih bisa berjalan. Kalau seperti ini saksi cuma satu, sidang batal kan? Jadi menguras energi,”  kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Namun, Hendarsam memaklumi adanya dinamika pengadilan semacam ini. “Selama ada keterangan dan ketidakhadirannya itu jelas, tidak ada masalah,” ujarnya.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Diketahui, kasus Ahmad Dhani ini berawal dari laporan seseorang bernama Jack Boyd Lapian, yang melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dia menilai, kicauan Dhani di akun Twitternya itu mengandung unsur menyebarkan kebencian, di mana Dhani sempat memposting opini berisi; 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025