Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Roro Fitria.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Aktris Roro Fitria mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2018. Roro didakwa Pasal114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

"Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman empat, lima tahun," ujar kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama saat diwawancara usai persidangan, Kamis 28 Juni 2018.

Pihak Roro keberatan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum merasa kliennya sekedar pemakai. Ke depannya mereka akan mengajukan bukti dan saksi untuk membuktikan hal itu. Rencananya tim kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi untuk Roro.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

"Pasti (pengajuan rehabilitasi), karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," ujar Dharma.

Roro tak banyak bicara kepada kuasa hukumnya usai dakwaan. Hanya rasa sedih yang terlihat jelas dari raut wajah Roro.

Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka, Ririn Dwi Ariyanti Bakal Ikut Diperiksa?

"Iya, memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa aja, tawakal," tuturnya.

Jonathan Frizzy.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat keras dalam vape yang diungkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025