Saksi Ahli Beberkan Kadar Pemakaian Narkoba Dhawiya

Sidang lanjutan Dhawiya Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seorang saksi ahli bernama dr. Nadya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menjelaskan kadar pemakaian narkoba jenis sabu oleh putri ratu dangdut Elvy Sukaesih tersebut.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Nadya menjelaskan kepada majelis hakim bahwa sebagai pengguna, Dhawiya belum dapat dikatakan sebagai pengguna sabu dosis berat. Meskipun demikian, dia tak menyangkal bahwa terdakwa memang sedang menuju ke arah tersebut.

"Penggunaannya bukan yang ketergantungan berat, tapi sedang menuju berat. Karena tidak ada keteraturan tiga sampai empat kali dalam satu minggu, tapi on-off, tidak sepanjang tahun," kata Nadya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Juli 2018.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Oleh karena itu, Nadya pun merekomendasikan agar wanita 32 tahun itu bisa segera melakukan rehabilitasi. Itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mengacu pada rekam jejaknya sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

"Rehabilitasi dan itu ada dua macam. Ada rawat inap ada rawat jalan. Kalau rawat inap, menginap tiga sampai enam bulan. Karena sabu tidak perlu lama, jadi bisa rawat jalan," kata Nadya.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

Dia menjelaskan, pertimbangan itu didasarkan pada sudah berapa lama dan seberapa seringnya Dhawiya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Karena kita harus memikirkan juga apakah seseorang ini produktif atau tidak. Kalau dia punya keahlian, kita rekomendasikan rawat jalan karena dia juga bisa sambil produktif. Karena dia sudah bersih, jadi bisa rawat jalan. Kalau dari awal pasti rawat inap," tuturnya.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025