Kirim Video Porno ke Personel Girlband AOA, Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Seolhyun AOA
Sumber :
  • instagram.com/sh_9513

VIVA – Belum lama ini, publik Korea Selatan dihebohkan dengan kabar bahwa salah satu personel girlband AOA, yakni Seolhyun menjadi salah satu korban pelecehan seksual lewat media sosialnya. 

Warga Negara AS yang Bikin Konten Porno Cari 'Lawan Main' dari Tempat Hiburan

Pelecehan seksual yang dialami Seolhyun adalah ia dikirimi video porno alias video cabul oleh seorang tersangka yang merupakan pria paruh baya.

Agensi yang menaungi Seolhyun, yaitu FNC Entertainment pun tak tinggal diam dengan kasus yang menimpa artisnya tersebut. Mereka memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Guru di NTT Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD

Mereka ingin pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut. Selang beberapa bulan, tepatnya pada 23 Oktober lalu tersangka pengirim video tersebut pun kabarnya sudah ditangkap pihak kepolisian.

Dilansir dari laman Koreaboo, Kamis 25 Oktober 2018, tersangka yang mengirim video tak senonoh kepada akun instagram Seolhyun merupakan seorang pria berusia 40 tahunan. Tak hanya itu, ternyata tersangka itu juga menderita gangguan kejiwaan, bernama Skizoafektif.

Hotman Paris Sebut Tindakan Ini Bisa Untungkan Posisi Ridwan Kamil di Tengah Dugaan Perselingkuhannya

“Gangguan skizoafektif adalah gangguan  mental di mana seseorang mengalami kombinasi gejala skizofrenia, seperti halusinasi atau delusi, dan gejala gangguan mood, seperti depresi atau mania,” tulis Mayoclinic.

Meskipun ia menderita gangguan kejiwaan, hakim yang menangani kasus ini memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum tersangka dan terus menjalani proses pengadilan seperti biasa, karena menurut hakim perilakunya tersebut tidak dipengaruhi oleh mentalnya. 

Tersangka di dakwa atas kasus pelecehan seksual dengan mengirim pesan dan video porno ke akun Instagram pribadi Seolhyun dari April hingga Desember tahun lalu. Akibat dakwaan itu, tersangka pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan dua tahun masa percobaan oleh Pengadilan Distrik Incheon.

Di sisi lain, menurut hasil penyelidikan, tersangka rupanya telah mengirimkan sejumlah video cabul dengan total 43 pesan yang tidak pantas selama periode ini. Bahkan kabarnya, tersangka terus melakukan kejahatan serupa bahkan setelah Seolhyun mengajukan gugatan.

Ilustrasi menonton video porno.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

Guru berinisial BEKD sudah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025