Wanita yang Diduga jadi Penjebak Aris Idol Kini jadi DPO

Penyanyi Januarisman Runtuwene (kiri) atau Aris Idol dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Aris Idol ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 15 Januari 2019. Aris terjerat kasus narkoba dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Kepada istri dan juga pengacaranya, Aris mengaku dijebak oleh temannya sendiri bernama Agnes. Aris awalnya ditawari pekerjaan dan disuruh datang ke apartemen. Setibanya di apartemen, Aris dan empat orang lainnya dipaksa mengonsumsi narkoba oleh Agnes, jika tidak maka Aris tidak akan dibayar.

Zecky Alatas selaku pengacara Aris mengatakan bahwa sebelum kabur meninggalkan apartemen, Agnes sempat terlebih dahulu mengonsumsi narkoba bersama Aris.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Pengacara Aris Idol, Zecky Alatas

“Nah, pada waktu kejadian, informasi dari Aris, si inisial A itu ada di apartemen dan menggunakan (narkoba) juga,” ucap Zecky di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 16 Januari 2019.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

Setelah mengonsumsi narkoba, Agnes beralasan pergi ke luar apartemen karena ingin membeli minum. Namun tidak lama setelah Agnes pergi, penggerebekan itu terjadi dan Aris langsung diringkus.

“Setelah A menggunakan (narkoba), A keluar katanya beli minuman. Enggak lama kemudian seperti itulah terjadi (penggerebekan),” kata Zecky.

Saat ini, Agnes ditetapkan sebagai DPO. Dalam penggerebekan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan 5 (lima) ponsel.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025