Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Diringkus di Jawa Timur

Syahrini.
Sumber :
  • Instagram @princessyahrini

VIVA – Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini. Pelaporan itu sendiri telah dilakukan oleh Syahrini beberapa waktu lalu.

Pesinetron MR Ditangkap Diduga Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur, Total Kerugian Capai...

"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik dengan menggunakan akunnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi, Rabu 27 Mei 2020.

Subdit Siber Polda Metro kemudian melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tersebut.

Aktor Sinetron Ditangkap Buntut Diduga Peras Pacar Sesama Jenis dengan Ancam Sebar Video Syur

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Jatim. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan. Disangkakan pasal 27, pasal 45, tentang ITE dan pasal pornografi," ujar Yusri.

Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Selain pelaku diduga menyebarkan konten pornografi yang mengatasnamakan Syahrini, korban juga disebut pernah 'bermain' dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Begini Modus Bisnis Ubah Pemeran Video Porno Gunakan Deepfake di Kendal

"Makanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini masih kita dalami baik yang kita amankan pemilik akun pemberitaan. Akan kita sampaikan motif lebih dalam, apa ada motif lain pelaku," ucap Yusri.

Sebelumnya, beredar postingan atau konten porno yang viral di jejaring sosial. Wanita yang ada dalam konten porno tersebut disebut-sebut mirip dengan penyanyi Syahrini.

Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (dok:istimewa)

Pengakuan Pesinetron Rayyan Nekat Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Ada enam video porno antara pelaku dan korban ditemukan polisi.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025