Direhabilitasi, Kasus Narkoba Millen Cyrus Tetap Jalan

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus.

VIVA – Polisi menegaskan kalau kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus terus berjalan. Dengan direhabilitasinya Millen bukan berarti kasus berhenti.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Rezha Rahandhi menyebut ada kekeliruan dalam menafsir pernyataannya terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Millen Cyrus. Polisi tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen. Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba pada Millen.

"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata dia kepada wartawan, Minggu 29 November 2020. 

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Rezha menjelaskan, dalam Undang-Undang Narkotika terdapat ketentuan khusus. Di mana salah satunya yaitu mengatur tentang tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka wajib dapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," katanya.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Millen dinyatakan positif menggunakan narkoba dan juga ditemukan barang bukti psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025