Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Ditangkap Terkait Narkoba

Andika The Titans
Sumber :
  • Instagram andikathetitans

VIVA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap mantan istri Andika The Titans, yaitu Raden Roro Septiana atau Rinada. Penangkapan Rinada merupakan salah satu tersangka dalam operasi pengungkapan kasus narkoba Polrestabes Bandung.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba dalam satu pekan.

Klik halaman selanjutnya untuk tahu lebih banyak.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

"Yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan. Dari enam tersangka ini salah satunya ada public figure, sebagai mantan penyanyi wanita usia 40 tahun, diamankan juga dengan dinisial RR," ujar Ulung di Bandung Jawa Barat, Kamis 18 Februari 2021.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 87,5 gram, kemudian ekstasi 23 butir dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

"RR ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung," terangnya. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Ulung menambahkan, pemeriksaan pada yang bersangkutan masih berlanjut untuk mendalami sumber barang haram tersebut.

"Ya, dia memakai hanya sebagai pemakai saja. Apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung," katanya.

Akibat perbuatannya, Rinada dijerat pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara untuk lima lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025