Dicecar 38 Pertanyaan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram @rachelvennya

VIVA – Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia telah rampung diperiksa polisi. Rachel Vennya diketahui dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.

TERPOPULER: Ariel Tatum Kepergok Pelukan dan Ciuman, Agus Salim Disebut Hanya Terima Rp27 Juta

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan kliennya akan dipanggil lagi. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya ditanya soal kronologis.

"38 pertanyaan terhadap Rachel. Kemungkinan ada (pemeriksaan lagi). Belum tau jadwalnya kapan," ungkap Indra Raharja di Markas Polda Metro Jaya, Senin 1 November 2021.

Rachel Vennya Merasa Difitnah, Dituduh Jessica Felicia Bayar Pengacara untuk Lawan Azizah Salsha

Lebih lanjut dia mengatakan, kliennya siap menerima hasil gelar perkara. Jika jadi tersangka, Rachel Vennya mengaku sudah siap dengan kemungkinan tersebut.

"Ya Insya Allah siap lah ya (jadi tersangka)," kata dia.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Rachel Vennya

Photo :
  • Ist

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025