Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Sidang Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali digelar pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan putusan.

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Ketika persidangan berlangsung, Majelis Hakim memvonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan sopir mereka, Zen Vivanto dengan vonis hukuman penjara satu tahun. Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

2 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia Disembunyikan di Kuburan di Tanjung Balai

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Pihak terdakwa kemudian memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Waode Nur Zainab.

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

“Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum,” katanya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya