Wirda Mansur Mendadak Ramai Diperbincangkan, Ada Apa?

Wirda Mansur
Sumber :
  • Instagram Wirda Mansur

VIVA – Putri dari Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur mendadak ramai diperbincangkan warganet di media sosial khususnya Instagram dan Twitter. Hal itu dikarenakan, Wirda diduga berbohong terkait riawat pendidikannya.

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

Akun Twitter dengan nama @strawbeelly membuat sebuah thread yang membahas data-data mengenai latar belakang pendidikan Wirda. Pemilik akun Twitter itu mengunggah foto-foto tangkapan layar yang menunjukkan riwayat pendidikan Wirda.

Pertama, akun Twitter itu mengunggah foto tangkapan layar yang menampilkan akun Linkedin yang diduga milik Wirda. Dalam lampiran Linkedin itu, tertulis informasi bahwa Wirda merupakan lulusan dari University of Oxford.

Masih Lulusan SMA, Kris Dayanti Putuskan Lanjut Kuliah di Usia 50 Usai Gagal Pilkada

Namun, saat melakukan tanya jawab dengan warganet di Instagram stories, Wirda mengaku mengenyam pendidikan S1 atau Sarjana di UoB (University of Birmingham) dengan mengambil jurusan Business Enterprise.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam foto-foto tangkapan layar tersebut juga ditampilkan data tentang Wirda Salim yang mengenyam pendidikan Sarjana di Institut Daarul Quran Jakarta, yang merupakan kampus milik sang ayah. Dalam informasi itu disampaikan bahwa Wirda belum lulus dan masih berkuliah.

1 Juta Sarjana Nganggur hingga Banyak yang Menyesal Kuliah, Ini 10 Alasannya

Lebih lanjut, ditampailkan juga pernyataan Wirda saat menjawab pertanyaan dari warganet. Wirda menjelaskan bahwa dirinya sempat mengenyam pendidikan SMP di Jordan lalu dilanjutkan ke Amerika. Namun, tidak sampai selesai hingga akhirnya mengambil paket B di Indonesia.

Wirda juga mengaku sempat sekolah SMA di Inggris namun hanya sebentar dan tidak sampai lulus. Ia kembali mengambil paket C di Indonesia.

Akun Twitter itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya Wirda hanya mengambil summer class di Oxford dan bukan berkuliah. 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025