Polisi Apresiasi Sikap Nikita Mirzani, Apa Alasannya?

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA Showbiz – Polresta Serkot mengapresiasi Nikita Mirzani yang selama dua pekan menjalani wajib lapor dengan tertib dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Pada Senin pagi, 01 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Nikita ditemani pengacaranya, Fahmi Bachmid mendatangi penyidik.

5 Mobil Polisi Klasik Paling Aneh, Desainnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Di ruangan Satreskrim Polresta Serkot, Nikita bersama pengacaranya, menemui penyidik untuk melakukan wajib lapor. Dia menandatangani berkas yang telah diserahkan polisi.

"Iya hari ini NM menjalani wajib lapor. Masih harus wajib lapor," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Soemantri, di kantornya, Senin (01/08/2022).

Heboh Spanduk 'Selamat Datang di Desa Maling' Pamekasan, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

Nikita sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot sejak Kamis hingga Jumat, 21 dan 22 Juli 2022. Di ditangkap penyidik di pusat perbelanjaan daerah Senayan, Jakarta, pada Kamis siang, 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani.

Photo :
  • VIVA/Isra Berlian.
Jelang Haul Mbah Priok ke-270, Polisi Siapkan Skema Pengamanan Ketat

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, pada Jumat malam, 22 Juli 2022, Nikita yang sempat dikabarkan langsung ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sekali setiap minggunya.

"Jadwalnya setiap pekan, untuk harinya itu tidak tentu," terangnya.

Nikita Mirzani yang selalu patuh menjalani wajib lapor diapresiasi oleh kepolisian. Polresta Serkot berharap wanita yang kerap disapa Nyai itu tetap kooperatif hingga kasusnya selesai.

"Kita berterima kasih, karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," jelasnya.

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Arya Daru Tewas Mengenaskan, Keluarga Bongkar Fakta yang Diabaikan Polisi

Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan,  Nicholay Aprilindo, menuding polisi menutup mata atas bukti dan keterangan yang diserahkan keluarga.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025