Divonis 1,3 Tahun Penjara, Teddy Pardiyana: Secara Kekeluargaan Tidak Ada Titik Temu

Teddy Pardiyana
Sumber :
  • Instagram @Lambe_turah

VIVA Showbiz – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana karena terbukti bersalah dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah.

Oknum Kades Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah Kantor Desa untuk Pinjaman Pribadi

Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan pada Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap Majelis Hakim, Jumat 20 Januari 2023.

Mobil Pelat Bekasi Nekat Lawan Arus di Jalur Busway

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian

Photo :
  • Ist

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

Pajak Tahunan Mobil Terlaris di Indonesia, Ada yang Hampir Rp10 Juta

Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil Kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada almarhumah ibunya yakni Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina Jubaedah.

Teddy Pardiyana mengaku menjual mobil tersebut demi melunasi utang. Ia berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu. 

"Karena ada tuntutan lain yang harus diselesaikan, sebagai yang ditinggalkan kewajiban buat menyelesaikan yang berhubungan dengan utangnya itu. Secara kekeluargaan tidak ada titik temu," pungkasnya. 

Viral pemotor dikejar Polisi karena lakukan pelanggaran lalu lintas

Terpopuler: Aksi Hukum Perusahaan Mobil Listrik hingga Insiden Viral di Jalan Raya

Berikut adalah rangkuman artikel terpopuler dari rubrik VIVA Otomotif pada Jumat, 6 Juni 2025, yang mencuri perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2025