Ngaku Ngantuk, Sopir Hyundai yang Tewaskan Ojol di Antasari Jadi Tersangka!
- ANTARA/Shutterstock/am
Jakarta, VIVA – Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak ojek online (ojol) ditetapkan jadi tersangka.
Yang bersangkutan diketahui mengemudi dalam keadaan mengantuk sampai akhirnya oleng dan menabrak sepeda motor, serta menghantam warung di pinggir jalan.
"Sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Namun, dia tak merinci apakah pelaku sudah ditahan atau belum.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas usai ditabrak sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq yang diduga melaju tanpa konsentrasi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.
Peristiwa tragis ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat foto mobil listrik yang ringsek dan kantong jenazah di lokasi kejadian.
