Ngaku Ngantuk, Sopir Hyundai yang Tewaskan Ojol di Antasari Jadi Tersangka!

Petugas polisi sedang di area kecelakaan lalu lintas (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/am

Jakarta, VIVA – Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak ojek online (ojol) ditetapkan jadi tersangka.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Yang bersangkutan diketahui mengemudi dalam keadaan mengantuk sampai akhirnya oleng dan menabrak sepeda motor, serta menghantam warung di pinggir jalan.

"Sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Namun, dia tak merinci apakah pelaku sudah ditahan atau belum.

PGN Bagikan Converter Kit BBG Bagi 40 Kendaraan Online di Jakarta dan Surabaya

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas usai ditabrak sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq yang diduga melaju tanpa konsentrasi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.

Peristiwa tragis ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat foto mobil listrik yang ringsek dan kantong jenazah di lokasi kejadian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025