Konten Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismilah Dinilai Picu Perpecahan

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus penistaan agama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Lina diadili di meja hijau, usai mengunggah postingan video kontroversial di akun TikTok miliknya, yaitu makan kriuk kulit Babi sambil membaca Bismillah. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Atas tindakannya telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.

Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran. Di mana dirinya sengaja membuat video itu bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial, yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik agar menjadi viral di media sosial.

Menkum Supratman Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Teror Kepala Babi

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif dan memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan," ungkapnya.

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

"Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang telah diperbuatnya.

Kasus Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Produk Camilan Berlabel Halal Asal Korea Ditemukan Mengandung Babi

Viral Produk Camilan Berlabel Halal Asal Korea Ditemukan Mengandung Babi, BPOM dan MUI Disorot

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Senin, 5 Mei 2025, dan langsung memicu kemarahan di kalangan warganet.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2025