Konten Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismilah Dinilai Picu Perpecahan

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus penistaan agama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Lina diadili di meja hijau, usai mengunggah postingan video kontroversial di akun TikTok miliknya, yaitu makan kriuk kulit Babi sambil membaca Bismillah. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Atas tindakannya telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.

Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran. Di mana dirinya sengaja membuat video itu bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial, yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik agar menjadi viral di media sosial.

TERPOPULER: Desakan Wapres Gibran Dilengserkan, Foto Jenazah Paus Fransiskus

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif dan memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan," ungkapnya.

Daftar 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi

"Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang telah diperbuatnya.

Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, BPJPH Bakal Lakukan Ini ke Minimarket hingga Restoran

"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Jefri Nichol

Ternyata, Desta Sempat Larang Jefri Nichol Makan Babi Buat Lawan El Rumi

Kekalahan Jefri Nichol di pertandingan tinju rematch melawan El Rumi pada ajang Superstar Knockout Vol.3 masih menjadi perbincangan panas di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025