Karenina Anderson Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Karenina Anderson
Sumber :
  • Instagram @kareninaanderson

JAKARTA – Model sekaligus Artis, Karenina Maria Anderson tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2023.

Tes Urine Massal di BNN, Komjen Suyudi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika. Scroll lebih lanjut ya.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," ujar Ardhy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.

AS Serang Kapal Kartel Narkoba Venezuela,Tiga Orang Tewas

Ardhy menjelaskan Karenina juga akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan untun tentukan hasil apakah layak menjalani proses rehabilitasi atau sebaliknya.

Orang Tua Wajib Baca! BNN Ungkap Ciri-ciri Anak Kena Narkoba, Badan Bau Hingga Rambut Acak-acakan

"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara usai tertangkap polisi, Karenina Anderson mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari teman perempuannya yang berinisial P secara cuma-cuma.

Karenina Anderson

Photo :
  • Instagram @kareninaanderson

Dalam kasus ini Polisi pun melakukan pengejaran terhadap wanita inisial P tersebut.

"Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu, Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," tambahnya.

Perkembangan kasus hingga kini Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif di Polres Jaksel.
 

Ilustrasi oknum polisi terlibat narkoba

Oknum Polisi di Riau Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu

Oknum polisi berinisial AS berpangkat brigadir diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025