Ari Bias Berusaha Hubungi Agnez Mo Sebelum Putusan Denda Rp1,5 Miliar, Ngaku Gak Pernah Direspons
- YouTube/Daniel Mananta Network
Jakarta, VIVA – Pencipta lagu Ari Bias mengaku sudah berusaha menghubungi pihak Agnez Mo untuk membahas perihal dugaan pelanggaran hak cipta. Ari sudah berusaha membuka ruang komunikasi dengan Agnez Mo sebelum adanya putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Diketahui, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa izin. Agnez juga diminta untuk membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Scroll untuk info lengkapnya!
Ari Bias sudah berusaha untuk membuka komunikasi dengan pihak Agnez Mo sejak lama, namun dia mengaku tidak pernah mendapat respons.Â
"Jadi selama ini kita sudah melalui beberapa tahapan ya, tentu pertama somasi, sebelum somasi mas Ari sudah berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya. Tapi kan tidak mendapat respons," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang pada saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Salatan, Senin, 3 Februari 2025.
Ari Bias (memegang kertas)
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Lantaran tidak mendapat respons, Ari Bias akhirnya melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo. Terlebih, Ari juga tidak tahu alamat kediaman Agnez Mo.
"Sehingga dilakukan upaya somasi terbuka agar sampai ke pihak bersangkutan karena kita tidak tahu alamat Agnez Mo ini kan juga tidak mendapat respons," kata Minola Sebayang.
Angka Rp1,5 miliar yang harus dibayar Agnez Mo sebagai denda kerugian sendiri merupakan akumulasi dari tiga penampilan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja diduga tanpa izin terlebih dahulu dan juga diduga tidak membayar royalti. Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023.Â
