Belasan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA - Belasan saksi sudah diperiksa terkait kasus yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Dituding Jual Rumah Buat Suap Hakim, Nikita Mirzani: Kalau Bisa Jual Diri

"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," ujar dia, Sabtu, 22 Februari 2025.

Tapi, tidak dirinci siapa saja belasan saksi itu. mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya juga minta keterangan saksi ahli.

Nikita Mirzani Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys: Lagi Bercinta Ditinggalkan!

Namun, sampai sekarang polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Nikita Mirzani usai diperiksa di Polda metro Jaya

Photo :
  • Tangkapan Layar
TERPOPULER: Reza Gladys Ogah Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Rita Butar Butar Salah Lirik Indonesia Raya

"Pemeriksaan Keterangan ahli. Berita acara 5 ahli," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.  

Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujar Julianus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya