Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vadel Badjideh
Sumber :
  • IG @vadelbadjideh

Jakarta, VIVA – Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat terhadapnya. Agenda sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan jalannya persidangan tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

"Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel Badjideh," ujarnya.

Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

Namun, berbeda dari biasanya, persidangan kali ini dilakukan secara daring. Rio menjelaskan keputusan tersebut diambil demi menyesuaikan kondisi Jakarta saat ini.

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online, dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," jelasnya.

TERPOPULER: Nafa Urbach Diserang Netizen Hingga Dinobatkan Jadi Musuh Nikita Mirzani

Vadel sendiri sebelumnya hadir di PN Jakarta Selatan pada sidang 16 Juli 2025. Namun, untuk agenda kali ini, ia mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut hukuman berat. Vadel didakwa dengan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban membayar denda besar.

"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber Rio.

Meski demikian, kasus ini belum mencapai akhir. Majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan berfokus pada penyampaian pleidoi dari pihak Vadel Badjideh.

"Sidang ditunda 1 minggu ke depan, untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," pungkas Rio.

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini terus menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan nama Lolly, putri selebritas Nikita Mirzani. Proses hukum yang kini memasuki tahap krusial akan menentukan nasib Vadel dalam menghadapi tuntutan berat yang dijatuhkan JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya