Penjelasan Kemenag dan Fikih soal Jeda dalam Ijab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime yang Dianggap Tak Sah
- Youtube Luna Maya.
Jakarta, VIVA – Pernikahan pasangan selebritas Luna Maya dan Maxime Bouttier yang berlangsung di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, menyita perhatian publik.
Bukan hanya karena momen romantis mereka, tetapi juga karena munculnya polemik soal sah atau tidaknya ijab kabul mereka secara agama.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat adanya jeda sejenak saat Maxime mengucapkan kabul setelah wali dari pihak Luna mengucapkan ijab.
Jeda tersebut dianggap terlalu lama oleh sebagian warganet, yang kemudian mempertanyakan keabsahan akad nikah keduanya dari sisi hukum Islam.
Luna Maya dan Maxime Bouttier.
- Youtube Luna Maya.
Berbagai komentar muncul, mulai dari yang mempertanyakan keabsahan akad hingga yang meyakini bahwa pernikahan tetap sah selama para saksi menyatakannya sah. Bahkan, ada yang menilai bahwa pernikahan tersebut perlu diulang karena dianggap tidak memenuhi syarat sah ijab kabul secara syar’i.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Bimas Islam Kemenag) memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya, menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang turut hadir dalam prosesi pernikahan Maxime dan Luna, turut memberikan klarifikasi. Akhmad menjelaskan bahwa ijab kabul yang dilakukan tetap sah secara syariat.
"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad dikutip akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag.
Ia menambahkan bahwa jika memang ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, akad nikah dapat diulang, namun dilakukan secara tertutup.
Menurut Akhmad, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai panjang jeda dalam ijab kabul, tetapi mayoritas memperbolehkan jeda pendek yang masih dalam satu runtutan kalimat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Menurutnya, jeda singkat tidak otomatis membatalkan akad nikah, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan keraguan atau ketidakseriusan dalam menjawab ijab.
“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkap Anwar.
Berdasarkan Hukum Fikih
Dalam kajian fikih, ijab dan kabul harus bersambung. Imam Khathib Asy-Syarbini menjelaskan bahwa jeda yang terlalu lama bisa membatalkan akad, karena kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban atas ijab yang diucapkan sebelumnya.
“Jika jeda terlalu lama, maka kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban atas ijab.” (Mughni Muhtaj)
Namun, tidak semua jeda membatalkan akad. Menurut Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhajî, jeda ringan seperti: Menghela napas, Bersin dan Menelan ludah. Itu tidak membatalkan akad.
Imam Nawawi dalam Syarah al-Muhadzab juga menjelaskan bahwa jeda sejenak yang setara dengan menelan ludah atau mengambil napas tidak memengaruhi keabsahan ijab kabul.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan fikih dan penjelasan para penghulu, ijab kabul dalam pernikahan Luna Maya dan Maxime tetap dinyatakan sah, selama jedanya masih tergolong wajar dan tidak menunjukkan keraguan.