Kasus Wanprestasi, Mantan Suami Lulu Tobing Dihantam Gugatan Miliaran Rupiah
- ist
VIVA – Perseteruan hukum antara PT Tanindo Minero Perkasa dengan PT Samudera Indonesia memasuki babak baru. Sidang perdana kasus perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan menghadirkan nama besar seperti Armin Tan dan Bani Maulana Mulia. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2025/PN JKT.BRT, dan menyasar dua perusahaan besar: PT Samudera Indonesia serta PT Pertamina Internasional Shipping.
Perkara bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Samudera Indonesia terhadap perjanjian kerja sama pengadaan barang untuk perbaikan kapal milik Pertamina. Dalam proyek tersebut, PT Tanindo bertindak sebagai pemasok, namun klaimnya menyebutkan bahwa pembayaran barang yang telah diterima belum sepenuhnya dilunasi selama lebih dari dua tahun.
“Dalam hal ini PT Tanindo yang dipimpin oleh Armin Tan, menggugat PT Samudera Indonesia senilai Rp3,7 miliar ditambah kerugian immateriil senilai Rp5 miliar. Hutang ini terdiri dari barang yang sudah diterima, namun belum dibayarkan selama lebih dari dua tahun,” jelas Rienhard Wowiling, kuasa hukum PT Tanindo Minero Perkasa.
Gugatan tersebut mempermasalahkan keterlambatan pembayaran barang proyek kapal yang, menurut Armin Tan, sudah diserahkan namun masih menyisakan kewajiban Rp3,7 miliar. Nilai tersebut diklaim sebagai bagian dari total kontrak sebesar Rp21 miliar yang semestinya telah dilunasi.
“Hubungan kerja sama kami dengan Samudera Indonesia sebenarnya sudah lama terjalin. Tapi untuk proyek kapal ini, pembayaran terhambat selama lebih dari dua tahun dan terakhir mereka keberatan untuk diajak bertemu dan berdiskusi. Pertamina menyerahkan kapal ke Samudera Indonesia, lalu Samudera Indonesia membeli sejumlah barang dari kami untuk melakukan perbaikan kapal tersebut. Kemudian kapal tersebut bermasalah dan sempat tertunda pengoperasiannya selama dua tahun,” ujar Armin Tan.
Menurutnya, Samudera Indonesia sempat menyebut bahwa pembayaran akan dilakukan setelah pencairan klaim asuransi. Namun setelah klaim dari Pertamina cair dan dibayarkan, pelunasan kepada PT Tanindo tak kunjung rampung.
“Ada sebagian yang dibayar, tapi dicicil. Harusnya mereka membayar lunas sebesar Rp21 miliar, tapi sampai sekarang masih kurang Rp3,7 miliar. Sebenarnya nilai ini tidak seberapa akan tetapi dapat berdampak buruk pada citra Samudera Indonesia sebagai perusahaan yang sudah go public,” ungkap Armin Tan.
Lebih lanjut, Armin mengaku telah mencoba menghubungi Bani Maulana Mulia, selaku Direktur PT Samudera Indonesia, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Saya sudah WA Pak Bani, tapi tidak dibalas. Beberapa bulan lalu saya juga kirimkan karangan bunga sebagai bentuk permintaan agar dilunasi, tapi tetap tidak ada tanggapan. Saya pikir ini jalan terakhir, saya tidak mau ribut, saya cuma menuntut hak saya,” tegas Armin.
Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. “Pernah kita bertemu dua kali, tapi hanya dengan perwakilan mereka. Jawaban mereka hanya ‘nanti kami urus lagi di asuransi’. Padahal mereka sudah menerima dana sebesar Rp21 miliar,” katanya.
Rienhard Wowiling, kuasa hukum PT Tanindo, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melayangkan somasi namun tidak ditanggapi secara serius oleh manajemen PT Samudera Indonesia.
“Akhirnya kami memutuskan untuk mendaftarkan gugatan dan hari ini sidang pertamanya,” ujar Rienhard.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, Armin menyatakan sikapnya secara tegas. “Saya kira saya tidak mau, ini akan terus bergulir. Ini harga diri, bukan masalah uang.”
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat melibatkan nama-nama tenar dari dunia bisnis hingga dunia hiburan Tanah Air.