PN Jakpus Dikepung, 1.658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali. Sejumlah kelompok massa sudah memadati area depan PN Jakpus sejak pukul 07.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster yang bernada pro maupun kontra terhadap Hasto.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Mereka terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran.
"Pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional. Namun kami juga siap bertindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar hukum," kata Susatyo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Personel disebar dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN. Para perwira pengendali (Padal) telah melakukan apel di titik masing-masing sejak pukul 06.00 WIB. Pengamanan diperketat guna mencegah bentrokan antar kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Susatyo juga menegaskan bahwa personel di lapangan tidak dibekali senjata api, demi menjamin pendekatan persuasif. Ia mengimbau massa untuk tidak melakukan provokasi, membakar ban, ataupun merusak fasilitas umum.
"Kami mengimbau semua peserta aksi agar tetap santun, tertib, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat agar menghindari kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Selain untuk mengurangi potensi gangguan keamanan, langkah ini juga diambil guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat konsentrasi massa.
