Tragedi Kondominium Penampang: Eks MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART Indonesia

mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong
Sumber :
  • therakyatpost.com

Malaysia, VIVA –  Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan pembantu rumah tangga mereka yang berusia 28 tahun di sebuah kondominium di Penampang pada bulan Desember 2021.

Tragedi Keluarga Devy Anastasia: Ayah Pembunuh Ibu, Kisah Pilu Jebolan MasterChef!

Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos, telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh pembantu rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia empat tahun lalu.

Dikutip laman The Rakyat Post, Rabu 28 Juni 2025, terdakwa, Mohammad Ambree Yunos @ Unos, 44, juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan rotan. Pada saat yang sama, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 37 tahun, dibebaskan dari hukuman cambuk wajib karena jenis kelaminnya berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ke Jakarta, Brent Draper MasterChef Australia 2023 Sajikan Hidangan Khas Negeri Kanguru yang Lezat

Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu oleh Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin, 28 tahun, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mereka di sebuah kondominium di Penampang antara tanggal 8 dan 11 Desember 2021.

Lim menyatakan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasus tersebut tanpa keraguan yang wajar, sementara pembela gagal untuk menunjukkan keraguan apa pun terkait dakwaan tersebut.

Pamer Foto Masakan, Chef Renatta Tuai Cibiran Warganet: Disebut Mirip Sesajen hingga Kuburan Baru

Ia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut berhasil membuktikan unsur-unsur penting, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka; luka-luka tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja berdasarkan Pasal 300(c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan keduanya bertindak dengan niat yang sama.

Dasar Hukuman Pengadilan

Dalam menjatuhkan putusan, pengadilan menekankan bahwa meskipun kedua pengacara pembela mengajukan banding dengan sungguh-sungguh, kekejaman yang dialami korban tidak dapat diabaikan. Pengadilan juga mempertimbangkan jenis cedera dan bagaimana cedera tersebut terjadi dalam jangka waktu yang lama.

Sebelumnya, kedua terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, akan dihukum dengan hukuman cambuk tidak kurang dari 12 kali.

Pengacara Datuk Ram Singh mewakili Mohammad Ambree, sementara Datuk Seri Rakhbir Singh mewakili Etiqah.

Dari Mimpi MasterChef hingga Masalah Hukum

Etiqah berusia 24 tahun saat berpartisipasi dalam MasterChef Malaysia Musim 2 pada tahun 2012. Ia berasal dari Sabah dan digambarkan sebagai lulusan universitas dengan gelar pascasarjana di bidang Geologi.

MasterChef Malaysia adalah adaptasi lokal dari format kompetisi memasak yang diakui secara internasional, di mana para juru masak rumahan amatir bersaing untuk memperebutkan gelar bergengsi dan hadiah uang tunai.

Acara ini telah meluncurkan beberapa musim sejak debutnya, menjadi salah satu kompetisi memasak realitas paling populer di Malaysia.

Para kontestan menjalani tantangan kuliner yang ketat yang dinilai oleh para koki selebriti, dengan para finalis mendapatkan pengakuan publik yang signifikan dan sering kali mengejar karier di industri makanan.

Program ini telah berperan penting dalam mengangkat dunia kuliner Malaysia dan menemukan bakat memasak baru di seluruh negeri.

Devy Anastasia.

Devy Anastasia Jebolan MasterChef Terlahir Kaya, Keluarga Hancur Ibunya Membusuk di Bawah Kasur

Devy berbagi kisah bahwa ibunya menjadi korban pembunuhan ketika ia masih kecil. Pengakuan mengejutkan ini langsung menyita perhatian warganet dan menuai simpati luas.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025