Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila dan Aborsi, Ini Pengakuannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi, Rabu, 25 Juni 2025. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel Badjideh tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat. Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, ia dibawa langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, menuju ruang sidang untuk menjalani proses hukum pertamanya.
Usai persidangan, Vadel menyampaikan pengakuan atas perbuatannya di hadapan awak media. Ia mengakui telah melakukan kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini.
"Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," ujar Vadel tanpa menjelaskan secara rinci kebohongan yang dimaksud.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya ia sempat membantah tuduhan yang kini ia terima dalam sidang.
Masa penahanan tampaknya membawa perubahan dalam kehidupan pribadi Vadel. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya kini lebih fokus pada kegiatan ibadah selama berada di Rutan Cipinang. Hobi lamanya dalam membuat konten TikTok dengan menari sudah ia tinggalkan.
"Enggak (nge-dance), shalat saja jadi lebih rajin," ujarnya.
Dulu, Vadel dikenal aktif membuat konten video dance hampir setiap hari. Namun kini, ia mengaku lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk refleksi diri atas kasus yang menimpanya.
Meskipun sedang menjalani proses hukum, Vadel tetap mendapatkan dukungan penuh dari keluarganya. Pada sidang perdana ini, seluruh anggota keluarga hadir untuk memberikan dukungan moral, termasuk sang ibu, Titin Badjideh. Ia tampak emosional saat menyambut putranya di pengadilan, bahkan sempat membelai pipi Vadel sebelum sidang dimulai.
Kehadiran keluarga ini menunjukkan bahwa mereka tetap memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang dihadapi Vadel.
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Vadel menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka memastikan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya Abdul, kuasa hukum Vadel.