The Weeknd Hingga DJ Snake, Ini Phase 1 Lineup Musisi di DWP 2018

The Weeknd.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA –The Weeknd sudah dipastikan bakal tampil di festival musik tiga hari terbesar di Asia, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2018 yang bakal digelar di Pulau Dewata, Bali pada 7-9 Desember 2018 mendatang.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Selain The Weeknd, masih banyak musisi lain yang bakal tampil di festival musik tahunan Indonesia yang diselenggarakan oleh Ismaya Live itu. Hal tersebut diumumkan langsung lewat akun Instagram resmi DWP. Mereka adalah Alesso, Armin Van Buuren, DJ Snake, Major Lazer Soundsystem, Porter Robinson dan RL Grime.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Namun, ini baru phase 1 lineup musisi yang akan tampil di panggung DWP 2018. Pihak Ismaya Live sendiri mengatakan bakal segera mengumumkan lineup fase selanjutnya. Berarti, masih banyak daftar musisi yang akan meramaikan DWP tahun ini.

2 Polisi yang Peras Penonton DWP Disidang Lagi, Disanksi Demosi 8 Tahun

"Presenting the 7 names of our phase 1 lineup, all set to deliver uneXpected experiences at the 10th anniversary edition of DWP — #DWPX. More to be announced soon.
Be part of the madness on 7, 8, 9 December at GWK Cultural Park, Bali, as we celebrate our one decade journey that is set to be the most eXtraordinary edition of DWP yet.
Tickets will go on sale soon at djakartawarehouse.com. Watch this space!
" demikian tertulis di keterangan foto.

Sebagai informasi, ini pertama kalinya DWP digelar di Bali. Tahun 2018 menjadi tahun yang istimewa karena tahun ini DWP bakal diselenggarakan untuk yang ke 10 tahun alias satu dekade.

Bagi Anda yang ingin datang, tiketnya sendiri baru akan dijual pada 17 Agustus 2018 mendatang. Begitu pula dengan pengumuman harga tiketnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Lainnya Kena Sanksi Demosi

Sejumlah 33 polisi kena sanksi demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025