Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks di Masa Pandemi

Pernyataan tegas Kemenkes terkait pesan hoaks komentar Menkes di media sosial.
Sumber :
  • instagram.com/kemenkes_ri/

VIVA – Dalam upaya pengendalian pandemi, selain tantangan memutus penyebaran virus, masyarakat juga harus menghadapi gangguan infodemik seputar COVID-19.

Cek Fakta Kabar Ronald Koeman Soroti Pemain Timnas Indonesia dari Belanda

Informasi palsu dan hoaks pada masa pandemi tersebut tidak hanya berpotensi menghambat, melainkan juga berbahaya.

Maraknya infodemik yang terdiri atas misinformasi, disinformasi serta hoaks mengenai COVID-19 di tengah masyarakat, dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri. 

Video WNA Meksiko Tembak Polisi di Bali Karena Kesal Ditilang, Polisi Angkat Bicara

Laju penyebaran berita hoaks sering terjadi, karena penerimanya tidak memeriksa kebenarannya saat membagikan ke orang lain dan tidak memahami dampaknya.

Dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN (26/08/2021), Bpk. Usman Kansong, S.Sos, M.Si., Dirjen IKP Kementerian Informasi dan Informatika Indonesia menjelaskan, bahwa hoaks tumbuh subur pada masa krisis atau ketika terdapat dinamika tinggi dalam masyarakat. Situasi pandemi tergolong multikrisis, karena terjadi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi.

Hoaks Narasi Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, KPK Sita ATM Anak Buah Hasto

Guna mengatasi hoaks, pihaknya menerapkan dua strategi. Yang pertama, di sisi hulu, berupa edukasi literasi digital masyarakat. Sedangkan pada sisi hilir Kemenkominfo melakukan tindak lanjut berupa kontra narasi, penegakan hukum atau pencabutan berita dari platform digital.

“Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi hukum tindakan kebohongan publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan take down atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana,” ungkapnya.

Dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum (23/08/2021).

Menurut Usman, hoaks makin masif terdorong oleh teknologi digital. Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital.

Selain itu, Kemenkominfo juga selalu berinovasi dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan.

Dari perspektif kehumasan, Agung Laksamana M.Sc, Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia menyatakan, fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Ia menambahkan, “Pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas, untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya