Pemerintah Kota Bekasi Kembali Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin
Jumat, 24 September 2021 - 20:42 WIB
Sumber :
Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.
Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.
Baca Juga :
Biang Kerok Banjir Bekasi, Menteri LH Segel Royal Tulip Resort and Golf hingga Summarecon Bogor
Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (Adv Humas)

SKK Migas Jamin Tahap FEED dan Perizinan Proyek Masela Rampung Akhir 2025
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk mengakselerasi aspek perizinan dari proyek Blok Masela.
VIVA.co.id
28 Agustus 2025