Satgas Keluarkan SE No.21, Aturan Baru soal 4 Moda Transportasi
- twitter.com/BNPB_Indonesia/
VIVA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.
“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) :
1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di
wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau
Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib :
a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);