Gelar Diskusi, Bea Cukai Jalankan Program Customs Visit Customer

Bea Cukai jalankan program Customs Visit Customer.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai secara konsisten melakukan program customs visit customer (CVC) sebagai bentuk pelaksanaan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri. Kegiatan CVC kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Jakarta.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

Bea Cukai Banjarmasin mengunjungi PT Jorong Barutama Greston. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai menerima penjelasan terkait kegiatan tambah perusahaan dan keselamatan dan kesehatan kerja saat berkegiatan di lapangan. 

Sementara itu di Jakarta, Bea Cukai melakukan kunungan ke salah satu UMKM yang memiliki peluang ekspor. Kunjungan ke UMKM Pawaris ersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakarta Timur.

Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Usaha ini menghasilkan beberapa produk diantaranya Keripik Kelor, Keripik Tempe, The Kelor dan Cookies Kelor. Melihat potensi dan pasaran dari produk ini, maka Bea Cukai Jakarta bermaksud untuk melakukan sosialisasi/pembinaan kepada UMKM terkait proses ekspor sebagai upaya Bea Cukai dalam memberdayaan UMKM sebagai pelaku ekspor. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menyatakan “momen CVC menjadi wadah diskusi antara bea cukai dan UMKM, apabila terdapat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha.”

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

Selain memberikan sosialisasi terkait ekspor, Bea Cukai juga untuk memberikan asistensi pada proses rencana ekspornya, jadi apabila pada saat ekspor nanti terdapat kendala atau hambatan dapat dikoordinasikan dengan Bea Cukai.

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025