Bea Cukai Lakukan Langkah Tegas Tekan Peredaran BKC Ilegal

Bea Cukai tekan peredaran BKC ilegal.
Sumber :

VIVA – Dalam upaya implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah. Tidak sendiri, upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng beberapa pihak terkait.

Diduga Dikeroyok Satpol PP Gorontalo, Oknum Polisi Ternyata Anak Pemilik Tempat Hiburan

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai, namun perlu adanya keterlibatan dan bantuan pihak lain dalam menutup ruang gerak peredarannya dengan mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi.

Turun ke pasar, Kanwil Bea Cukai Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama pada 14-20 Oktober di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar hingga Toko Kelontong

Operasi Pasar bersama ini merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi antar instansi yang baik dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Selain bagian dari implementasi DBHCHT, operasi pasar bersama yang diinisiasi Satpol PP Provinsi Banten dengan menggandeng Bea Cukai Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung atau toko untuk bisa mengenali dan membedakan rokok legal dengan rokok illegal,” ujar Hatta.

Kronologi Polisi Serang Kantor Satpol PP Gorontalo, Ternyata Ini Awal Penyebabnya

Serupa, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Kowen Sidokarto, Godean, Sleman pada Jumat (14/10).

Hatta mengatakan bahwa sosialisasi di pasar dinilai sangat efektif karena menjangkau masyarakat luas dalam mendukung upaya memberantas rokok illegal. “Harapannya, pengunjung pasar bisa memahami rokok yang ilegal seperti apa, sehingga dapat berperan aktif untuk memastikan rokok yang di pasaran merupakan rokok yang legal,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Jayapura menggelar kegiatan  sosialisasi serta operasi gempur rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal kepada para penjual eceran pada 23-24 September 2022 . Dalam kegiatan ini Bea Cukai Jayapura menjelaskan terkait berbagai ciri-ciri rokok dan miras ilegal.

“Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal, sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Oleh karena itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan Bea Cukai dalam pelaksanaan tugasnya,” tutup Hatta.

Ilustrasi kamar hotel.

Satpol PP Razia Hotel di Sumbar untuk Jaring Pasangan bukan Suami Istri

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar razia penyakit masyarakat dengan menjaring satu pasan

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025