Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022. 

6 Ribu Aparat Kepung DPR, Padahal Demo BEM SI Batal

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, pada Rabu (21/12/2022).

“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Boni Hargens: Hindari Upaya Membenturkan Rakyat dengan Aparat

Sandy merinci total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT), 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggrebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” jelas Sandy.

Soal Demo Ricuh, DPR Disebut Cuci Tangan dan Polisi Disalahkan

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, Sandy berharap bahwa kolaborasi antarinstansi tetap terjaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

Sandy mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait.

“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menguhubungi layanan contact center Barvo Bea Cukai pada 1500225,” tutupnya.

Asisten peneliti dari Lokataru Fian Alaydrus (kanan)

Brutal! Staf Lokataru Tiba-tiba Diciduk Polisi Saat Ngopi di Kantin Polda Metro

Bukan cuma Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang ditangkap polisi. Staf Lokataru, Mujaffar Salim, disebut ikut ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025