Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Pendistribusian dan Penjualan Meterai

Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak
Sumber :

VIVA – Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan  untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok daerah.

Para Penunggak Pajak Sudah Mulai Nyicil Bayar, Purbaya: Sudah Masuk Rp 7 Triliun

Kerjasama Ditjen Pajak sebagai pemberi mandat kepada Pos Indonesia di validasi tiap tahunnya dengan meneken surat perjanjian kerja di tahun berjalan.

Mengawali kerja di awal tahun 2023, Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia kembali duduk bersama untuk melakukan review, laporan, validasi, dan kompensasi terkait pekerjaan distribusi dan penjualan meterai tempel.

Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan, Ungkap Manfaatnya

Pendistibusian dan Penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Pertemuan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, dihadiri jajaran PT POs Indonesia diantaranya, Kiagus Muhammad Amran (SVP Sales and Marketing Financial Service), Yudha Pribadhi (VP Financial Service Product Management), Ria Marantika (Manager Konsinyasi dan Filateli).

Bersih-bersih, Dirjen Pajak Pecat Puluhan Pegawai dan Belasan Lagi Nyusul

Sementara dari jajaran pejabat Ditjen Pajak hadir Agus Abdurohim (Kepala seksi Evaluasi Dit. Kepatuhan dan Penerimaan) dan Nur Fathoni (PPK & Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan DJP).

M. Amran menjelaskan tentang pekerjaan untuk pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini di komposisi struktur organisasi PT Pos Indonesia (persero), merupakan bagian pekerjaan dari konsinyasi.

“Jadi kami PT pos Indonesia yang diberi kepercayaan untuk itu. Dan bahwa dalam distribusi dan penjualan pos indonesia tentu punya kewajiban untuk bisa mendistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak,” terang Amran, Kamis (5/1/2023).

Direktorat Bisnis Jasa Keuangan, lanjut Amran, menjadi bagian dari  pekerjaan mendistribusikan produk-produk dari pemerintahan. Bila dulu Pos Indonesia dikenal dengan mengelola akte, maka sekarang meterai tempel juga menjadi bagian yang dikelola Pos Indonesia.

Ditemui di Gedung DJP, Agus Abdurohim menjelaskan alur pelaporan Pos Indonesia khusus untuk meterai tempel. Tugas dari direktorat Kepatuhan dan Penerimaan antara lain mengelola penerimaan pajak dari bea meterai atas dokumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya