Berhasil Kurangi Emisi, Pemprov Kaltim Dapat Rp1,7 T
- Pemprov Kalimantan Timur
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto
Program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF dengan penandatanganan letter of intnent dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur pada 20 September 2017, kemudian di revisi melaui LoI 12 Oktober 2019.
Dengan potensi dana sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kalimantan Timur. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank. BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar. Dimana Rp110 miliarmelalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
BPDLH sebagai channeling dana FCPF tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola seusai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel. Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim. Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kalimantan Timur merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menujukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia dimana dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah kabupaten/kota sebagai benefit manager. Dan BPDLH bertindak sebagai trusty.
