Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen, Dari Good Looking, Tinggi Badan sampai Status Single

"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Afriansyah Noor Gantikan Noel jadi Wamenaker, Demokrat Janji Jaga Kepercayaan Prabowo

Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.

Sosok Afriansyah Noor yang Resmi Jadi Wamenaker, Intip Jejak Kariernya

Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.

Ilustrasi pelamar kerja

Kemenaker Sebut Ada 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Tiap Tahunnya

Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman melaporkan, setidaknya ada 10,7 juta orang Indonesia yang mencari kerja setiap tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025