Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis dalam sebuah perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas kerja.

13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa

"Jika harmoni tercipta, maka yakin produktivitas kerja itu akan naik," kata Menaker saat menghadiri Halal Bihalal yang diselenggarakan PT Nestle Indonesia di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Di Kalsel Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil

Menaker menjelaskan berbagai upaya yang dapat dilakukan perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja.

Upaya pertama yang dapat dilakukan, yaitu pengaturan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama (non-diskriminasi) di tempat kerja, termasuk mengatur perlindungan dalam hal pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Gak Perlu Insecure Lagi! Kini Menaker Bakal Hapus Batas Usia Hingga Good Looking dalam Syarat Kerja

Adapun upaya kedua, yaitu memberikan perlindungan kepada semua pekerja dengan memberikan kondisi kerja yang aman, nyaman dan kondusif serta bebas dari tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Itu adalah salah satu bentuk kita meningkatkan produktivitas dengan cara menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Menaker menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satunya untuk menjamin agar tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja yaitu di antaranya harus ada satgas.

"Dengan adanya satgas ini diharapkan tidak ada penghalang bagi siapa pun yang mengalami pelecehan seksual, untuk speak up atas kondisinya," ucapnya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025