13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini totalnya sudah menyita 13 kendaraan terkait kasus dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Saat ini, belasan kendaraan tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK bertujuan agar aset itu tetap terjaga dengan baik.
"Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk aset recovery yang optimal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Senin 26 Mei 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menyebut, jika sejumlah barang sitaan bisa terawat dengan baik ditangan penyidik KPK, maka harapannya agar terjaga harga jualnya.
"Sehingga ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal," kata Budi.
Berikut daftar kendaraannya:
Mobil
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 3201 Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wulling Airev Pink
5. Wulling Airev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HRV Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
11. Honda WRV Abu-abu
Motor
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Disisi lain, Budi menuturkan bahwa KPK masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah penyitaan kendaraan terhadap kasus dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Empat kendaraan yang terdiri dari tiga mobil hingga satu motor kembali disita oleh lembaga antirasuah.
"Ada tambahan unit yang disita pada Jumat lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Artinya, kini sebanyak 13 kendaraan yang sudah disita KPK. Sebanyak 11 mobil dan dua motor yang disita KPK.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker RI hingga dua rumah di wilayah Jabodetabek. Motor dan mobil saat ini sudsh disita yang merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK.