Libur Panjang Idul Adha 1444 H, BNI Mobile Banking Jaga Layanan Prima

BNI Mobile Banking
Sumber :
  • BNI

VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan BNI Mobile Banking dalam menghadapi libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

Harga Emas Hari Ini 2 Agustus 2025: Buyback Produk Antam Meroket, Global Bervariasi

BNI menghadirkan berbagai program atensi untuk meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode libur panjang pertengahan tahun 2023 ini.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI senantiasa menjaga kualitas dan kapabilitas BNI Mobile Banking, terutama dalam menghadapi mobilitas tinggi dan hari-hari besar nasional.

PPATK Ungkap Ada Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant Lebih dari 3 Tahun

Di tengah tren konsumsi yang positif di Indonesia, BNI juga menyiapkan berbagai program menarik melalui BNI Mobile Banking untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Tentunya kemeriahan Idul Adha tahun ini akan lebih tinggi, terlebih lagi dengan pengumuman libur panjang dari Pemerintah. Kami juga akan selalu menyiapkan layanan digital kami dalam kondisi prima untuk dapat memenuhi kebutuhan transaksi yang tinggi," kata Okki.

Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2025: Antam dan Produk Global Kompak Turun

Pada kuartal I-2023, jumlah pengguna BNI Mobile Banking tercatat mencapai 14,26 juta atau tumbuh sebesar 24,3% secara tahunan (Year on Year/YoY).

Hal ini diikuti dengan jumlah transaksi yang mencapai 193 juta atau tumbuh sebesar 52% YoY, dan nilai transaksi tumbuh sebesar 52,7% YoY menjadi Rp252 triliun.

Okki melanjutkan, BNI berkomitmen dalam menjaga layanan dan menyediakan program-program atensi yang relevan melalui BNI Mobile Banking.

BNI memiliki beragam program mulai dari kartu debit, kartu kredit hingga transaksi QRIS yang dapat dimanfaatkan nasabah di berbagai merchant pilihan.

"Ini juga merupakan komitmen kami sebagai bank negara untuk terus memberikan stimulus positif pada segmen konsumsi masyarakat," katanya. 

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025