Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

miliarder kripto versi Forbes
Sumber :
  • wikimedia

Jakarta, VIVA – Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di Jakarta, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Exchanger luar negeri ini nanti akan kami tunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), sama seperti PPMSE dalam negeri,” kata Hestu.

img_title Bagaimana Konten Bahasa Lokal Meningkatkan Keterlibatan Pembaca Berita Online

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, diatur bahwa PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah platform yang telah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Ilustrasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

img_title Harga Emas Hari Ini 3 Oktober 2025: Antam Stagnan, Produk Global Bervariasi

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud terdiri dari dua ketentuan, yaitu nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Penunjukan beserta kriteria dan administrasinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Sedangkan pada PPMSE yang tidak ditunjuk menjadi pemungut PPh 22, maka penjual melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri.

Pemerintah pun menetapkan besaran tarif PPh 22 yang berbeda antara pemungutan di PPMSE dalam negeri dan luar negeri. Untuk PPMSE luar negeri ditetapkan tarif PPh 22 sebesar 1 persen, lebih tinggi dari tarif dalam negeri sebesar 0,21 persen.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • The Independent

“Dulu kami tidak mengatur yang dari luar negeri, kami hanya atur Bappebti dan non-Bappebti. Sekarang kami atur bahwa exchanger luar negeri justru dikenakan 1 persen. Tujuannya apa? Biar teman-teman kalau beli di exchanger dalam negeri saja, lebih murah. Ini usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami terima dengan baik karena berpihak kepada exchanger dalam negeri,” jelas Yoga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memastikan pihaknya telah menerapkan meaningful participation dengan melibatkan pelaku industri dalam menerapkan kebijakan pajak kripto.

“PMK-nya memang baru muncul, tapi kalangan industri sudah kami ajak diskusi lama. Mereka tanya kapan PMK terbit, karena mereka perlu untuk mengubah sistem atau proses bisnis. Jadi, mereka pun sudah menyiapkan,” tutur Yoga. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut