Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai sosialisasikan ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai gelar sosialisasi di Langsa, Lombok Tengah, dan Bangkalan. Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Bea Cukai Soetta Buka Suara soal Viral Pengakuan WN Kamerun Hilang Uang USD 5 Ribu Setelah Diperiksa Petugas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

“Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.

KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lombok

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Encep mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Pelajar di Lombok Tewas Diduga Dibully Teman Sekolahnya, Polisi Turun Tangan

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Encep.

Implementasi pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan oleh Bea Cukai Langsa kepada masyarakat Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis (06/07). Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lombok Tengah dalam rangkaian acara peresmian kawasan wisata Lombok Tengah, pada Jumat (23/06).

Sementara itu, di Bangkalan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura menyasar kalangan akademisi meliputi mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Bangkalan, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Bangkalan, dan para alumni santri Pondok Pesantren Al-Aula Kombangan Geger Bangkalan. Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 4 sampai dengan 6 Juli 2023.

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan penerimaan dari sektor bea dan cukai tahun 2026 bisa mencapai Rp 334,3 triliun.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025