Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

img_title KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

img_title Hati-hati Ada Link Bantuan Subsidi Upah Palsu, Simak agar Tak Tertipu

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.

Job Fair, Ribuan Pelamar Penuhi Stadion di GBK

10 Juta Warga RI Cari Kerja, Daftar Soft Skill Ini Bisa Jadi 'Penyelamat Karier' Anda

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengungkapkan bahwa ada sekitar 10,7 juta orang yang berebut mencari kerja setiap tahun.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut