Mas Dhito Berharap Tak Ada Lagi Kebocoran Pajak

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana
Sumber :
  • Pemkab Kediri

VIVA – Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan dewan menandatangani nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (5/12/2023).

img_title Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menandatangani nota persetujuan

Photo :
  • Pemkab Kediri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Kediri dengan kalangan dewan itu yakni raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

img_title Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri menyebut raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

img_title Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Langsung Gugat ke MK

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang selama ini seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," katanya usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri.

Dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi, pemerintah dapat memaksimalkan PAD dan diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Kediri.

Dalam sidang paripurna itu, Mas Dhito mengungkapkan adanya informasi mengenai tawar menawar termasuk pihak yang mencoba mencatut nama bupati maupun dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan.

Pihaknya berharap kepada kalangan dewan untuk membantu pemerintah daerah dengan menyampaikan informasi bilamana mendapatkan informasi termasuk bukti adanya pihak yang mencoba melakukan pungli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkapnya.

Disisi lain, Mas Dhito juga mengungkapkan adanya raperda PPNS, nantinya ketika ada tindak pidana di ruang lingkup pemerintah maupun yang diamanatkan undang-undang, PPNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Ilustrasi pameran mobil.

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

Dari isu pajak mobil yang bikin pusing hingga promo Mazda di GIIAS Bandung, yuk simak ringkasannya biar update tren terkini.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut