Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

Nozzle BBM Pertalite dan Pertamax di pom bensin
Sumber :
  • ANTARA PHOTO/M Agung Rajasa/ss/aww.

VIVA – Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5% dinilai tidak tepat untuk menaikan pendapatan daerah.

7 Rahasia Keuangan Orang yang Hidup Nyaman dengan Gaji Pas-pasan

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan harga BBM non subsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.

"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy.

Terpopuler: Kasus Korupsi Pertamina Kompleks, Remaja Bakar Gerbong KA hingga Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma

Menurut Ferdy, kenaikan PBBKB yang berimbas pada kenaikan harga BBM, meskipun non subsidi akan memberatkan masyarakat, tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," tutur Ferdy.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Ferdy pun menyebut kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia pun mengkhawatirkan adanya penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.

"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharunya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta untuk kebijakan kenaikan tarif PBBKB ditunda. Sebab, dinilai kurang sosialisasi.

"Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ucap Tutuka.

Oleh karenanya, pihaknya telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya.

Motor Isi Bensin di SPBU.

Jangan Biarkan Tangki BBM Motor dan Mobil Kosong saat Ditinggal Mudik

Saat meninggalkan motor atau mobil untuk mudik lebaran, ada hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah tidak membiarkan tangki BBM kosong.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2025