Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu ke Epson Indonesia

Bea Cukai memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

"Kami memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance. Komitmen kami ialah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, pada Rabu (20/03).

Rusman menyebutkan tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah mendukung kemudahan berusaha untuk industri dalam negeri serta peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diberikan.

Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan," katanya.

PT Indonesia Epson Industry bergerak di bidang industri perlengkapan komputer yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi. Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pada kegiatan industri dan perusakan barang hasil industri yang ramah lingkungan, perusahaan ini melakukan perusakan perlengkapan komputer dengan membongkar, memilah, dan merusak printer sesuai dengan jenisnya.

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025