Bea Cukai Langsa Bongkar Upaya Penyelundupan Barang Ilegal Senilai 3,6 Miliar Rupiah
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, menindak kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam penindakan yang berlangsung pada tanggal 16 Mei 2024 itu, petugas Bea Cukai Langsa menyita barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
"Lewat operasi gabungan penggagalan penyelundupan ini, kami telah dapat menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Menurut Sulaiman, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Subdenpom IM/1-2 Langsa, dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang berkoordinasi dan melaksanakan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi antarinstansi. Selanjutnya, kami membentuk tim patroli laut dan patroli darat gabungan bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang," lanjutnya.
Sulaiman pun menceritakan kronologi penindakan yang terjadi.
"Pada tanggal 16 Mei 2024, tim patroli laut Bea Cukai mendapati adanya HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak. Petugas pun segera mengejar dan mencari kapal cepat tersebut, hingga akhirnya kapal dapat ditindak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. Namun, kapal cepat tersebut saat itu telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," katanya.
Pada waktu yang bersamaan, Sulaiman menlanjutkan, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
Barang-barang tersebut di antaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas, 21 koli onderdil/suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), Â 1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.