Terkait Revisi UU SKN, Akademisi Beri Saran Ini ke DPR RI

Atlet angkat besi Indonesia, Windy Cantika Aisah.
Sumber :
  • https://twitter.com/Olympics

VIVA – Panitia Kerja (Panja) DPR RI diminta bekerja lebih cermat dan fokus dalam membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005. Sebab, hasil dari rumusan tersebut bakal dijadikan acuan dari pola pembinaan olahraga Tanah Air.

Efisiensi Anggaran Kementerian, Komisi IV DPR: Swasembada Pangan Jalan Terus

Hal itu diungkapkan oleh akademisi sekaligus Dosen Ilmu Keolahragaan Institut Teknologi Bandung (ITB), Tommy Apriantono. Ada beberapa poin penting yang perlu disoroti Panja RUU SKN. Di antaranya menyertakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), memaksimalkan peran antarlembaga, menetapkan regulasi, aturan bonus multievent, serta dana pensiun atlet.

Menurut Tommy, hal ini perlu dilakukan mengingat regulasi yang ada saat ini terbilang abu-abu. Terbukti, peraih medali Olimpiade ada yang turun di PON. Dikhawatirkan, dapat mematikan regenerasi atlet sehingga ia berharap Panja RUU SKN dapat memberi solusi.

Ahmad Muzani Tegaskan Gerindra Tidak Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%

“Jepang punya Japan Institute of Sports Science (JISS) yang terafiliasi dengan Kementerian, seperti Deputi IV Kemenpora kalau di Indonesia. JISS adalah pengawas berisi expertise dan independen, mereka mengatur siapa yang boleh turun di National Sports Festival atau semacam PON versi Indonesia. Mereka tegas, tidak boleh atlet Olimpiade, apalagi yang peraih medali turun di sana,” kata Tommy.

“Belum lagi soal pembajakan atlet dan bonus yang tidak diatur, sehingga akhirnya terkesan daerah ingin buahnya saja dan tidak ada yang membina sejak awal. Termasuk mengatur bonus, mulai dari PON, SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade. Regulasi ini perlu diatur tegas pemerintah karena negara-negara maju juga mengatur hal tersebut, multievent sekelas PON tidak perlu ada bonus sehingga juga terpacu," lanjut dia.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Tak hanya itu, Tommy juga menyoroti soal dana pensiun atlet. Tujuannya, sebagai apresiasi dari pemerintah terhadap perjuangan mereka yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

“Dulu sudah pernah ada, tetapi menurut Kementerian Keuangan tidak ada dasar hukumnya sehingga diberhentikan. Ini yang perlu dimasukkan oleh Panja RUU SKN agar atlet-atlet memiliki orientasi meraih medali Olimpiade,” tutur Tommy.

Selain sederet hal tersebut, Tommy juga menyinggung terkait rencana penyatuan KONI dan KOI. Tommy menilai Panja DPR RI tak perlu beradu pendapat menyatukan kedua lembaga. Sebab, fungsi KOI dan KONI berbeda. KOI mengurus keikutsertaan Indonesia di multi event Internasional dan KONI mengurus olahraga di sektor nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya