Selundupkan Ganja Berbentuk Permen, Atlet Basket Diamankan Polres Bandara Soetta
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -Â Polres Bandara Soekarno-Hatta, bersama dengan jajaran Bea Cukai Bandara Seokarno-Hatta, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja berbentuk permen, melalui area Kargo Bandara Soetta, Tangerang.
Awalnya terdapat pengiriman barang berupa permen dari Thailand melalui area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan total 20 bungkus permen yang masing-masing berisi sekitar 10 buah permen.
"Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 8,69 gram," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu, 14 Mei 2025.
Atas temuan itu, polisi melakukan tindak lanjut terkait pelaku pemesanan. Yang mana, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku inisial JDS yang merupakan seorang atlet basket di Indonesia.
"Kita amankan di salah satu apartemen daerah BSD. Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh dia untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," ujarnya.
Pelaku mencoba peruntungan untuk mengedarkan jenis dengan bentuk permen karena, pelaku merasa kesulitan mendapatkan ganja. Dari pengakuannya, barang ini dia edarkan dengan sasaran teman sesama atlet.
"Dia ini juga pengguna, di mana dia pernah tinggal di Thailand, dan seperti kita tahu, di negara tersebut untuk barang ini dilegalkan. Terlebih juga dia pernah tinggal di Amerika, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya," paparnya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, mengatakan sebelum diedarkan, narkotika itu berhasil dicegah oleh petugas sehingga, tidak jadi untuk diperjualbelikan kepada rekan seprofesinya.
"Masih mencoba, jadi kalau berhasil, baru dia (pelaku) pesan lagi. Dia juga tidak tahu mau dijual berapa, cuma dia beli dari Thailand itu seharga 400 dolar AS. Dia beli pun dari teman perempuannya di Thailand, yang memang tahu soal jalur narkotika di Thailand," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, JDS juga menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas. Dan untuk meningkatkan standar gaya hidup.
"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut. Sementara, JDS dikenakan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 terkait pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia.
