Viral Video Satpam KRL Cabut Tanda Jarak Duduk Antar Penumpang

Viral Video Satpam KRL Cabut Tanda Jarak Duduk Antar Penumpang
Sumber :
  • Instagram@warungjurnalis

VIVA – Video Satpam KRL mencabut tanda jarak duduk antar penumpang kereta commuter line viral di media sosial.

Viral Kapolsek Adu Mulut dengan Warga Karawang Gara-gara Motor Curian

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis. "Peraturan KRL terbaru sudah diterbitkan," tulis warungjurnalis pada caption unggahan videonya, Rabu (9/3).

Dalam unggahan video itu memperlihatkan petugas Satpam KRL sedang mencabut tanda larangan duduk. Sebelumnya, tanda itu dipasang untuk menjaga jarak posisi duduk antar penumpang kereta commuter line.

Ramai Video Gibran Tak Salami AHY, Puan: Jangan Berspekulasi, Semua Adem-Guyub

Tampak dua petugas Satpam commuter line berjalan di gerbong kereta sambil mencabut tanda bertuliskan Dilarang Duduk di Sini. 

Covid-19 Turun

Bikin Heboh! Struk Restoran Viral Tulis "Royalti Lagu" Rp29 Ribu, Bagaimana Aturannya?

Viral Video Satpam KRL Cabut Tanda Jarak Duduk Antar Penumpang

Photo :
  • Instagram@warungjurnalis

Terlihat di tangan kirinya memegang tumpukan kain tanda larangan duduk di sini. Lalu ia menyerahkan kepada petugas lainnya yang membawa kantong penyimpan kain tanda tersebut.

"Tidak ada jarak lagi pokoknya mah. Dicabut aja," ujar suara pria dalam video tersebut. Bahkan dalam rekaman tersebut tertulis narasi "jangan ada jarak”.

Tampaknya aksi Satpam ini bagian dari pelaksanaan peraturan baru karena makin menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia sehingga tidak diperlukan jaga jarak lagi.

Namun, dalam video tersebut belum ada klarifikasi dari pihak Kereta Commuter Line mengenai  aksi satpam ini.

 

Emak-emak minta sumbangan 17 Agustus di sebuah toko vape Surabaya

Viral Emak-emak di Surabaya Minta Sumbangan 17-an, Pemilik Toko Dipatok Rp1 Juta

Ketiga emak-emak itu datang membawa proposal acara Agustusan yang hanya berupa tulisan tangan, lalu meminta sumbangan dengan nominal tertentu

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025