Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Foto ibu dan anak viral di ruang pemeriksaan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, VIVA – Foto seorang ibu bersama bayinya yang tertidur di lantai sebuah ruangan pemeriksaan polisi viral di media sosial. Narasi yang menyertainya menyudutkan aparat kepolisian, seolah-olah tidak manusiawi terhadap perempuan itu yang disebut-sebut sedang ditahan bersama anaknya.

KPK Tegaskan Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut Pemerintah

Namun, Polres Metro Jakarta Pusat membantah keras tudingan tersebut. Polisi menyebut bahwa informasi yang beredar tidak utuh dan telah menyesatkan publik.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Roby mengatakan, selama pemeriksaan, tersangka Rina Rismala Soetarya datang ditemani suaminya dan membawa bayi mereka. Bahkan sekitar pukul 22.00 WIB, sang suami menjemput dan membawa pulang si bayi.

Di menjelaskan, tersangka Rina dilaporkan oleh warga Papua Tengah berinisial AS, usai uang sebesar Rp420 juta yang ditransfernya untuk membeli dua unit mobil Toyota Hilux bekas tak kunjung membuahkan hasil. Mobil tidak pernah dikirim, bahkan hanya diberi foto dan video kendaraan.

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Tak cuma itu, tersangka mengaku telah mengembalikan dana, namun faktanya rekening korban tak menerima apa-apa. Dari hasil penyelidikan, Rina diketahui memang sejak awal tak berniat mengirim mobil. Uang yang diterimanya langsung dihabiskan untuk kepentingan pribadi, mulai dari DP mobil atas nama orang lain, pembelian ponsel, emas, hingga angsuran rumah.

Jika dirinci, uang hasil penipuan itu dpakai untuk perawatan rumah Rp6.500.000; cicilan mobil Rp10.000.000; DP mobil Ertiga Rp50.000.000; pembelian HP Rp24.500.000: DP Hilux atas nama orang lain Rp10.000.000; pembelian mobil Hilux atas nama orang lain Rp235.000.000; pembelian emas Rp30.169.000: dan bayar angsuran rumah Rp15.000.000.

Dari total kerugian Rp420 juta, hanya sekitar Rp80 juta yang telah dikembalikan secara bertahap oleh tersangka. Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Ia disebut kerap berpindah-pindah alamat dan sulit dilacak, yang berpotensi menghambat proses hukum.

Dia juga menyebut bahwa sebenarnya sempat dibuka ruang untuk menyelesaikan kasuz secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Namun hingga kini, belum ada itikad baik dari pihak tersangka untuk mengganti kerugian secara utuh.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah mempercayai informasi dari media sosial yang hanya berdasar potongan gambar atau narasi tanpa konteks.

"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya