Geger Promo Alkohol Muhammad dan Maria, Ini Ulah Holywings Sebelumnya
- Antara
Buntut kasus pelanggaran PPKM, 1 orang manajemen Holywings jadi tersangka
Seperti yang diberitakan VIVA sebelumnya, empat orang dari manajemen restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diperiksa terkait kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain empat orang dari manajemen bar dan restoran Holywings Tavern tersebut, ada satu orang saksi lain juga dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, inisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada, 22 September 2021
JAS dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
